Karyawan PT LPPBJ Adukan Dugaan Upah Tak Dibayar ke Disnaker Lahat

LAHAT l Lahataktual.co.id – Sejumlah karyawan PT LPPBJ mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat untuk mengadukan dugaan tidak dibayarkannya gaji serta hak normatif lainnya. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, Saryono Anwar. Senin (13/4/2026)

Salah satu karyawan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi dengan durasi yang bervariasi. “Ada yang 15 bulan, 3 bulan, bahkan 1 bulan. Ada juga yang dibayar tapi dicicil. Intinya hak-hak kami tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Selain gaji, para karyawan juga mengeluhkan tidak didaftarkannya mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 belum dibayarkan hingga saat ini.

Para pekerja mengaku telah dirumahkan hampir satu minggu tanpa kejelasan setelah mempertanyakan pembayaran gaji kepada pihak perusahaan. “Biasanya kami menerima gaji setiap tanggal 5, tapi sekarang tidak jelas,” tambahnya.

Kuasa hukum karyawan, Saryono Anwar, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para pekerja. “Tidak dibayarkannya upah merupakan pelanggaran serius. Kami akan membuat laporan resmi ke Disnaker dan juga menyurati DPRD Kabupaten Lahat agar turut mengawal permasalahan ini,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Lahat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek) Andri Kurniawan, SE, menyatakan telah menerima pengaduan para karyawan. Ia meminta agar laporan disampaikan secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut.

“Laporan kalian kami terima. Kami minta dibuatkan secara tertulis, nanti berdasarkan laporan itu kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi. Insyaallah dijadwalkan hari Senin depan,” ujar Andri.

Permasalahan yang diadukan para karyawan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pasal 88 ayat (1): “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 93 ayat (2): Upah tetap harus dibayarkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah tepat waktu dan penuh kepada pekerja.

3. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan: Pasal 2 ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.”

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Pasal 15 ayat (1): “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.”

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan yang akan difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Lahat.

 

Laporan: Nita

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *