58 KK di Dua Desa Kikim Selatan Terima Kompensasi Pergantian Lahan dari PT Aditarwan

oplus_2

LAHAT l Lahataktual.co.id — Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) dari Desa Padang Bindu dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, menerima kompensasi pergantian lahan plasma dari PT Aditarwan.

Penyerahan kompensasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat, Selasa (12/8/2026), dalam rangka penyelesaian ganti rugi lahan dan kompensasi lahan pergantian plasma di areal operasional PT Aditarwan.

Manager Humas PT Aditarwan Yulius Rafli yang mewakili manajemen perusahaan, mengatakan penerima kompensasi terdiri dari 17 KK warga Desa Padang Bindu menerima per kepala keluarga dengan nominal sebesar Rp.17.647.00.00 dan warga Desa Beringin Jaya 41 KK menerima per kepala keluarga dengan nominal sebesar Rp.17.073.000.

Menurut Yulius, pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam merealisasikan kewajiban terkait lahan pengganti atau kompensasi pengganti plasma di wilayah operasional PT Aditarwan.

 

“Penggantian lahan hari ini merealisasikan bentuk komitmen yang sebelumnya lebih kurang satu bulan yang lalu kita laksanakan secara seremonial di Pemkab Lahat atau di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, dengan adanya penyelesaian permasalah dengan masyarakat akan memepermudah proses untuk HGU PT Aditarwan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyaluran kompensasi dilakukan secara bertahap kepada masyarakat di sejumlah desa yang berada di wilayah operasional perusahaan. Sebelumnya, proses serupa telah dilaksanakan untuk warga Desa Pagardin dan Desa Karang Cahaya.

“Pelaksanaan saat ini akan berjenjang, berganti. Sebelumnya seperti desa di Kikim Selatan, Desa Pagardin, Karang Cahaya itu sudah dilaksanakan. Nah, ini selanjutnya kita laksanakan untuk Desa Padang Bindu dan Desa Beringin Jaya,” jelasnya.

 

Yulius menambahkan, besaran kompensasi yang diterima masyarakat dapat berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Nilainya disesuaikan dengan hasil perhitungan serta ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.

“Pergantian lahannya berbeda-beda, itu dihitung berdasarkan desanya. Desa lain mungkin ada yang bervariasi, dan allhamdulilah untuk aktivitas PT Aditarwan telah berjalan dengan normal, ” katanya.

Salah seorang warga penerima kompensasi menyampaikan apresiasi kepada PT Aditarwan atas realisasi pemberian kompensasi tersebut. Masyarakat berharap proses penggantian lahan plasma dapat terus dilaksanakan secara bertahap sesuai komitmen yang telah disampaikan perusahaan.

Dengan penyerahan tersebut, total 58 KK dari dua desa di Kecamatan Kikim Selatan tercatat menerima kompensasi pergantian lahan plasma pada tahap ini.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *