Dishut Sumsel Sebut SPH PT MHP Tahun 2024 Berada di Luar Areal Perizinan

PALEMBANG | LahatAktual.co.id — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap temuan terkait dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan PT Musi Hutan Persada (MHP) pada 2024. Berdasarkan pencocokan peta dan titik koordinat yang dilakukan saat konsultasi, objek dalam SPH tersebut disebut berada di luar areal perizinan PT MHP.

Informasi itu terungkap saat Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank mendatangi Kantor Dishut Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi terkait sengketa lahan yang melibatkan klien mereka, Hartoyo, Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum menghadap Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Sumsel, Bonaventura Firman DW, S.Kom., serta menyerahkan dokumen SPH Nomor 140/04/4J/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang dikaitkan dengan objek tanah yang disengketakan.

Setelah mencermati dokumen dan mencocokkannya dengan peta serta titik koordinat, Bonaventura Firman menyampaikan bahwa lokasi yang tercantum dalam SPH tersebut berada di luar wilayah perizinan PT MHP.

“Kalau dilihat dari peta dan koordinat, lahan SPH tersebut berada di luar perizinan PT MHP. PT MHP tidak diperbolehkan mengelola objek di luar areal perizinan yang sudah terbit, dan dipastikan objek tersebut di luar perizinan yang ada,” ujar Firman saat dikonfirmasi tim kuasa hukum.

Menurut Firman, batas kewenangan perusahaan dalam mengelola kawasan harus mengacu pada areal perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, keberadaan dokumen yang berkaitan dengan objek di luar areal perizinan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan.

Dishut Sumsel pun menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari manajemen PT MHP terkait penerbitan SPH tersebut.

“Kami akan segera menghubungi pihak PT MHP dan mempertanyakan kenapa perusahaan berani membuat SPH di luar areal perizinan yang ada. Anggaplah ini masuk dalam tahap penyelidikan awal,” tegas Firman.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Kantor Hukum Poeyank selaku kuasa hukum Hartoyo. Pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti persoalan batas perizinan dan status objek tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum juga meminta pemerintah melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perusahaan, titik koordinat, peta perizinan, serta kondisi faktual objek tanah.

“Temuan dari Dishut Sumsel ini menjadi dasar penting untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami akan mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi dilakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap dasar penerbitan dokumen tersebut,” demikian sikap pihak kuasa hukum.

Sengketa tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Kantor Hukum Poeyank mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menurut mereka merupakan milik Hartoyo dan kemudian dikaitkan dengan SPH yang diterbitkan PT MHP.

 

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *