Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan pers tersebut. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog, forum, komentar pembaca, maupun bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:
    • Berita memiliki kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  • Setelah berita diterbitkan, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita tersebut setelah verifikasi diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.
  • Pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    • Tidak mengandung kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    • Tidak mengandung diskriminasi atau merendahkan martabat pihak tertentu.
  • Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten pengguna.
  • Media harus menindaklanjuti laporan pelanggaran maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diralat.
  • Waktu pemuatan ralat atau koreksi wajib dicantumkan.
  • Media yang mengutip berita dari media lain wajib mengikuti koreksi yang dilakukan media asal.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar redaksi.
  • Pengecualian dapat dilakukan terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban.
  • Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar wajib diberi keterangan seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas pada situsnya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers