Satresnarkoba Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

LAHAT l Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Lahat, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Ricard Le’Bo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Lae Tambunan, S.H., M.H.

Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, penasihat hukum para tersangka, serta para tersangka yang perkaranya telah memasuki tahapan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperlihatkan kepada para tamu undangan dan dilakukan pencocokan dengan berita acara penyitaan untuk memastikan kesesuaian jumlah serta keabsahannya sesuai prosedur hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,559 gram dan ganja seberat 1.807,877 gram. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Dalam keterangannya, Wakapolres Lahat Kompol Ardan Ricard Le’Bo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Lae Tambunan menjelaskan bahwa berdasarkan estimasi, barang bukti sabu seberat 13,559 gram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 135 orang, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh 10 orang. Sedangkan ganja seberat 1.807,877 gram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 3.615 orang, dengan asumsi satu gram digunakan oleh dua orang.

Menurutnya, keberhasilan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Lahat berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lahat.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan: Nita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *