LAHAT | Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Rio Aprinansyah diamankan petugas di kediamannya di Desa Gunung Karto, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/74/XI/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 3 November 2026.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Ps. Kanit II AIPDA Salendra P. Gultom, serta personel Satresnarkoba Polres Lahat.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Lahat, penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku. Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil.
Selain delapan paket yang diduga sabu, polisi turut menyita dua batang pipet plastik warna hitam yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip ukuran kecil, serta satu dompet warna hitam tanpa merek.
Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan saksi yang hadir saat penggeledahan. Dalam proses tersebut, Rio disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga pemeriksaan barang bukti serta pengecekan urine.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik berencana mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut sekaligus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Apabila proses penyidikan telah rampung, berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Lahat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman dan bebas dari narkotika.
Laporan: Nita






