Sengketa Lahan Warga Arahan dan PT ALR Capai Kesepakatan, Verifikasi Dimulai 27 Oktober

LAHAT l Lahataktual.co.id — Perselisihan lahan antara masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dengan PT Akses Lintas Raya (ALR) memasuki tahap penyelesaian. Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama dalam mediasi yang berlangsung di Aula Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Lahat, Jumat (23/10/2026). Kesepakatan tersebut dicapai setelah perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan membahas persoalan lahan yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi. Pertemuan itu dihadiri Humas PT ALR, Burmawi, bersama 25 perwakilan kelompok masyarakat Desa Arahan serta sejumlah pejabat terkait. Dalam kesepakatan tersebut, PT ALR menyatakan bersedia memproses pengajuan ganti rugi lahan masyarakat. Namun, penentuan batas dan luas lahan terlebih dahulu akan dilakukan melalui verifikasi bersama yang melibatkan Pemerintah Desa Arahan, Pemerintah Kecamatan Merapi Timur, Polsek Merapi Barat, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan. Proses verifikasi dijadwalkan mulai Selasa (27/10/2026) dan ditargetkan berlangsung paling lama satu bulan kalender. Seluruh biaya yang timbul selama proses verifikasi tersebut disepakati menjadi tanggung jawab PT ALR. Adapun besaran nilai ganti rugi dan mekanisme pembayarannya belum ditetapkan. Kedua belah pihak sepakat membahasnya lebih lanjut setelah hasil verifikasi lahan selesai disusun, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, masyarakat Desa Arahan menyatakan dukungan terhadap kelancaran operasional PT ALR, khususnya penggunaan jalan khusus angkutan batu bara, sejak berita acara kesepakatan ditandatangani. Kedua belah pihak juga menyatakan komitmen untuk mematuhi isi kesepakatan. Apabila terjadi pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, tindak lanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan oleh Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md., Kapolsek Merapi Barat Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., Camat Merapi Timur Dahrif Agustian, S.P., M.M., serta Humas PT ALR Burmawi. Mediasi ini menjadi langkah untuk meredakan perselisihan melalui dialog dan kesepakatan tertulis. Pelaksanaan verifikasi lahan serta pembahasan nilai ganti rugi selanjutnya menjadi tahapan penting untuk memastikan hak dan kepentingan masing-masing pihak dapat dibahas berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan situasi tetap kondusif selama seluruh tahapan penyelesaian berlangsung.     Laporan: Nita

GamStop