LAHAT l Lahataktual.co.id — Keabsahan kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara gugatan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (27/10/2026). Dalam agenda pembuktian legal standing para pihak, kuasa hukum penggugat, Neko Ferlyno, S.H., CPL, meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat I memperlihatkan paspor asli direktur utamanya guna mengklarifikasi kesesuaian identitas dan kewenangan pemberian kuasa hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Neko seusai persidangan. Menurutnya, pihak penggugat menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi terkait identitas direktur utama Tergugat I, terutama kesesuaiannya dengan dokumen pendirian perusahaan dan data administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum.
“Agenda hari ini adalah penyampaian dan pembuktian legal standing. Kami dari pihak penggugat mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum Tergugat I. Karena itu, kami meminta majelis hakim memerintahkan agar paspor asli direktur utama diperlihatkan di persidangan,” ujar Neko kepada awak media.
Neko menjelaskan, permintaan tersebut bertujuan memastikan bahwa pihak yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum Tergugat I benar-benar merupakan orang yang sama dengan direktur utama yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan serta data administrasi badan hukum.
Menurutnya, pemeriksaan itu diperlukan untuk menghindari keraguan mengenai identitas subjek hukum dan keabsahan kewenangan dalam proses persidangan.
“Menurut versi kami sebagai penggugat, ada dugaan ketidaksesuaian identitas yang perlu diluruskan. Kami ingin memastikan bahwa direktur utama yang memberikan kuasa adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen perusahaan dan memiliki kewenangan yang sah,” katanya.
Ia menegaskan, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji keabsahan dokumen dan kewenangan hukum pihak yang berperkara. Namun, dugaan ketidaksesuaian identitas yang disampaikan pihak penggugat itu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Neko juga menyebut pihaknya ingin memastikan tidak terdapat penggunaan identitas yang tidak sesuai atau praktik penggunaan pihak lain sebagai direktur nominal (nominee) untuk menghindari tanggung jawab hukum. Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti.
Terkait tanggapan majelis hakim, Neko menyampaikan bahwa permintaan pihaknya telah dicatat dan akan dipertimbangkan dalam persidangan berikutnya. Ia juga menyebut kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keaslian serta kesesuaian identitas dengan data keimigrasian apabila dipandang perlu melalui prosedur yang berlaku.
Pihak penggugat menilai kejelasan legal standing penting untuk memastikan bahwa setiap pihak yang berperkara memiliki kedudukan dan kewenangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini prinsip kehati-hatian. Kami ingin seluruh aspek identitas dan kewenangan pemberian kuasa diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Neko.
Neko menyatakan, apabila dalam proses pembuktian ditemukan fakta yang menunjukkan adanya cacat hukum terkait kedudukan atau kewenangan Tergugat I, pihaknya akan meminta majelis hakim mempertimbangkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang disebutkannya adalah memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO), sepanjang terdapat dasar hukum dan fakta persidangan yang mendukung permohonan tersebut.
Selain itu, pihak penggugat juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemalsuan identitas atau penggunaan dokumen perjalanan yang dipersoalkan kepada aparat berwenang apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap majelis hakim PN Lahat memeriksa persoalan identitas dan kewenangan ini secara teliti demi kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Tergugat I yang ditemui seusai persidangan belum bersedia memberikan keterangan resmi.
Laporan: Nita



