Bahas RDTR Pemkab Lahat Dorong Penataan Ruang yang Terarah dan Berkelanjutan

oplus_2

LAHAT | Lahataktual.co.id — Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta pembahasan penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR, Kamis (5/11/2026), bertempat di Aula Hotel Orchid Kabupaten Lahat.

Kegiatan tersebut membahas analisis, tujuan penataan ruang, serta konsep rencana struktur ruang dan pola ruang, khususnya untuk wilayah Kecamatan Kota Agung, Tanjung sakti Pumu, Pumi dan Kecamatan Kikim Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Dodi Nasuha, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atas dukungan dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen RDTR Kabupaten Lahat.

Menurutnya, penyusunan RDTR merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan wilayah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut nantinya menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang sesuai karakteristik, potensi, serta kebutuhan pembangunan daerah.

“RDTR memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Melalui dokumen ini, diharapkan setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah direncanakan,” demikian disampaikan Dodi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan kegiatan pembangunan maupun investasi.

Selain itu, keberadaan RDTR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan perizinan melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem perencanaan tata ruang.

Dengan demikian, proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Lahat diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, terukur, dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

Dodi juga menegaskan bahwa konsultasi publik memiliki arti penting dalam keseluruhan tahapan penyusunan RDTR. Forum tersebut menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat.

Ia mengajak seluruh peserta agar aktif memberikan pandangan, tanggapan, dan rekomendasi berdasarkan data, kondisi lapangan, serta kebutuhan nyata di wilayah masing-masing.

“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar dokumen RDTR yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat dipahami serta dilaksanakan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bidang Tata Ruang Wilayah 1A Kabupaten Lahat, Bambang, menjelaskan bahwa pembahasan konsep rencana struktur ruang dan pola ruang perlu dicermati secara bersama-sama agar dokumen yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan.

Ia menyebutkan, penyusunan RDTR memiliki tingkat kedetailan yang lebih operasional dibandingkan rencana tata ruang pada skala wilayah yang lebih luas. Karena itu, berbagai kegiatan dan peruntukan ruang perlu diatur secara jelas dalam dokumen tersebut.

Bambang mengharapkan keterlibatan camat, kepala desa, serta seluruh perangkat daerah terkait untuk mencermati rancangan yang dibahas, terutama dalam memastikan kesesuaiannya dengan kondisi eksisting dan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Melalui konsultasi publik dan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap penyusunan RDTR Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Kikim Selatan dapat menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang yang berkualitas, aspiratif, serta mampu menjadi pedoman pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting agar penataan ruang di Kabupaten Lahat dapat berjalan tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Laporan: Nita