Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Aspol Gunung Gajah

Oplus_131072

LAHAT I Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, melalui Unit Pidana Umum (Pidum), berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (2/8/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 271 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2025.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban, ILIN APAN SURI (49), seorang buruh harian lepas, sedang duduk di bawah pohon jambu di halaman rumahnya yang berada di Jalan Aspol, Kelurahan Gunung Gajah.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal masuk ke halaman rumah dan langsung menuju ke teras bawah tempat sepeda motor korban terparkir. Pelaku kemudian menaiki sepeda motor Honda Beat Sporty CBS milik korban dengan nomor polisi BG 4228 EAE. Saat hendak mencuri, pelaku sempat mengeluarkan kunci T yang telah dimodifikasi. Namun, karena kunci kontak motor masih terpasang, pelaku mencoba menghidupkan kendaraan tanpa perlu menggunakan kunci T.

Upaya pelaku gagal karena motor tidak menyala. Korban yang melihat aksi tersebut langsung berteriak, “Maling! Maling!” Spontan, pelaku panik dan menjatuhkan sepeda motor, lalu mencoba melarikan diri dengan melompat pagar rumah korban.

Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan mengejar pelaku hingga ke wilayah Kelurahan RDPJKA. Berkat aksi cepat warga, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelaku diketahui bernama AGUS MANARIANTO (25), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna biru putih, Nopol BG 4228 EAE

– 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi

– 1 lembar STNK atas nama ILIN APAN SURI

Kapolres Lahat melalui Humas Polres menyatakan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan serta menyerahkan pelaku ke pihak berwajib tanpa main hakim sendiri.

 

Laporan: Nita