LAHAT I Lahataktual.co.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial NJ (25), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga, dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025, di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/59/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 28 Juli 2025. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi, S.H., beserta tim anggota Satresnarkoba lainnya.
Kapolres Lahat melalui Humas Polres Lahat menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kediaman tersangka Novia Juliani binti Kurnia, warga Dusun I Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di ruang keluarga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang serbuk kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di dalam bunga hias di ruang keluarga. Selain itu, ditemukan pula satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp 350.000, satu unit handphone android, dan satu bal plastik klip transparan di kamar tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat brutto 9,40 gram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
Laporan: Nita