LAHAT I Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SCG (51) ditangkap saat membawa puluhan butir pil diduga ekstasi di depan Alfamart, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. SCG, warga Jalan Damai, Bandar Agung, diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 97 butir pil tablet warna oranye berbentuk boneka Labubu dengan berat bruto 37,3 gram, enam butir pil kapsul warna oranye-pink seberat 3,11 gram, satu wadah plastik, sebuah handphone OPPO A31 warna merah, serta sepotong celana pendek hijau merek Blackhawk.
Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba Iptu L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kanit Idik II Ipda Riko Firnando, S.H., berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Jumat (4/7).
Saat ini, SCG telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga wilayah Kabupaten Lahat tetap bersih dari barang haram tersebut.
Laporan: Nita