LAHAT I Lahataktual.co.id – Setelah melalui proses panjang, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana-Budiarto Marsul, akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang terkait sengketa Pilkada Lahat 2024 ini dijadwalkan akan segera berlangsung. Sabtu (4/1/2025)
Dalam keterangannya kepada media, Yulius Maulana mengungkapkan keyakinannya atas gugatan yang diajukan. Ia optimis bahwa barang bukti yang telah disiapkan timnya akan cukup untuk meyakinkan pihak MK.
“Insyaallah, Kabupaten Lahat akan menghadapi Sidang MK. Saya optimis, dengan barang bukti yang kami miliki, kami dapat memenangkan sidang ini,” ujar Yulius melalui pesan singkat.
Menurut Yulius, gugatan yang diajukan tim hukumnya ke MK bertujuan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat yang menetapkan pasangan Burza Zarnubi sebagai pemenang Pilkada 2024. Yulius menegaskan bahwa nasib Pilkada Lahat kini berada di tangan MK.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keputusan KPUD Lahat. Jika itu terjadi, Kabupaten Lahat akan melaksanakan pemilihan suara ulang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai keyakinannya atas hasil sidang, Yulius menegaskan optimisme dan harapannya agar pemilihan suara ulang dapat segera terlaksana.
“Saya yakin akan menang di MK dan optimis pemilihan suara ulang akan dilaksanakan. Mohon doa dan restu dari seluruh tim pemenangan serta masyarakat agar niat kami mewujudkan Kabupaten Lahat yang amanah dikabulkan oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Gugatan sengketa hasil Pilkada ini diajukan oleh tim hukum Yulius Maulana-Budiarto Marsul pada 9 Desember 2024 pukul 19.18 WIB dengan nomor registrasi 176/PHPU-BUP-XXIII/2025. Gugatan ini tercatat dalam agenda Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh MK.
Kuasa hukum pasangan ini, Andi Muhammad Asrun, Anggiat Nainggolan, dan Ronlybert Marist Togatorop, menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan kebenaran di persidangan. Sidang pertama di MK dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Hasil sidang ini akan menjadi penentu bagi masa depan Pilkada Kabupaten Lahat. Masyarakat pun menanti keputusan MK dengan harapan akan adanya keadilan dalam proses demokrasi di daerah tersebut.
Laporan: Jamrul