Wagub Sumsel Tinjau Langsung Jembatan Ambruk di Muara Lawai, Desak Perusahaan Tambang Segera Bangun Jalan Khusus

Oplus_0

LAHAT I Lahataktual.co.id — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, melakukan peninjauan langsung ke lokasi jembatan yang ambruk di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Jembatan yang merupakan penghubung utama antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim itu roboh dan mengakibatkan arus lalu lintas macet total.

Menurut Cik Ujang, jembatan tersebut telah berdiri sejak tahun 1970-an dan merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat. Namun, kuat dugaan bahwa kerusakan jembatan dipicu oleh aktivitas angkutan batu bara yang melebihi kapasitas daya tampung jembatan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumsel sangat menyayangkan sikap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memperhatikan batas muatan kendaraan. Banyak truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas, dan ini jelas membahayakan infrastruktur publik,” tegas Cik Ujang dalam keterangannya di lokasi, Senin (30/6/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumsel akan segera memanggil seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat. Pemprov akan memberikan waktu maksimal satu tahun kepada pihak perusahaan untuk membangun jalan hauling sendiri.

“Kami tidak ingin lagi kendaraan angkutan tambang melintasi jalan umum. Jika masih ada yang melintas, maka wajib membangun flyover sendiri agar tidak merusak fasilitas publik. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wakil Gubernur menyatakan bahwa perusahaan tambang batu bara yang memiliki kendaraan tronton dan terbukti melintasi jembatan tersebut akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Dalam upaya penegakan aturan, Pemprov Sumsel juga berencana untuk memperkuat regulasi melalui revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Revisi tersebut akan mencakup larangan tegas bagi angkutan hauling batu bara untuk melintasi jalan umum.

“Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 akan kami tambah pasal khusus yang menegaskan larangan kendaraan hauling batu bara melewati jalan umum. Bila masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan,” ujar Cik Ujang.

Sebagai informasi, Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan tata cara angkutan batu bara agar tidak merusak jalan umum dan membahayakan keselamatan warga. Revisi regulasi ini menjadi langkah lanjut pemerintah provinsi dalam melindungi infrastruktur dan hak-hak masyarakat.

Pemerintah provinsi berharap agar perusahaan tambang lebih bertanggung jawab, tidak hanya terhadap keuntungan bisnis, namun juga terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

 

Laporan: Nita