Tambang Batu Bara di Lahat Resmi Di Laporkan

oplus_1074

LAHAT I Lahataktual.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Lahat secara resmi melaporkan dua perusahaan tambang, yakni PT DRP dan PT CBR, ke instansi berwenang atas dugaan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) pertambangan serta pencemaran lingkungan hidup. Sabtu (3/5/2025)

Menurut hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM KPK Nusantara, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mencakup tidak lengkapnya dokumen Kelengkapan Pengelolaan Lingkungan (KPL), pembiaran tanggul jebol yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta pencemaran terhadap aliran Sungai Puntang yang berada di sekitar area pertambangan.

Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan hingga ke bibir sungai yang berpotensi memperparah kerusakan ekosistem air dan sekitarnya. LSM juga mencatat tidak adanya upaya reklamasi di lahan bekas tambang, yang kini menyisakan lubang-lubang besar yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Lahat Dodo Arman menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:

Pasal 96C: Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, dan reklamasi serta pascatambang.

Pasal 165: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158: Menambang di luar wilayah izin atau tanpa izin juga termasuk pelanggaran pidana.

Di samping itu, aktivitas pertambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 69 Ayat (1): Kegiatan yang menimbulkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan hidup dilarang, termasuk kegiatan tanpa upaya reklamasi.

LSM KPK Nusantara berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi dinas terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Mereka juga meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT DRP dan PT CBR.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

 

Laporan: Nita