Sidang Replik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kembali Digelar di Pengadilan Palembang

PALEMBANG I Lahataktual.co.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada Senin (6/1). Dalam sidang kali ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, MW, yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Raya. Senin (6/1/2025)
Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, terdakwa MW melalui penasihat hukumnya telah membacakan pembelaan terkait surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 663.897.809,00, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam repliknya, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah menyelewengkan dana desa dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 663.897.809.
Sidang kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Laporan: Helen