LAHAT l Lahataktual.co.id – Sebanyak 385 sertifikat tanah milik petani plasma PTPN I Unit Usaha Kebun Senabing, Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan hilang atau tercecer.
Informasi ini dibenarkan langsung oleh Manager PTPN I Kebun Senabing, Sugeng Ariana, saat dikonfirmasi media pada Rabu (23/07/2025). Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen penting tersebut hilang sejak 9 Oktober 2004 silam, ketika proses pemisahan dan penyimpanan arsip dilakukan di kantor kebun tersebut.
“Iya, benar. Sertifikat itu tercecer atau hilang pada tanggal 9 Oktober 2004 saat kami sedang melakukan pemisahan dan penyimpanan arsip,” ungkap Sugeng.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak PTPN I Kebun Senabing akan segera membuat laporan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Lahat.
“Kami akan segera melaporkan kehilangan ini secara resmi ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Lahat,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, setelah laporan kehilangan diproses oleh kepolisian, pihaknya berencana untuk menerbitkan kembali sertifikat pengganti guna memberikan kepastian hukum kepada para petani plasma, khususnya yang tergabung dalam program PIR-SUS I Senabing.
“Total ada sekitar 385 sertifikat milik petani plasma yang hilang. Kami sudah memiliki data lengkap nama-nama pemilik sertifikat yang akan menjadi dasar penerbitan ulang,” jelasnya sembari menunjukkan dokumen yang berisi daftar nama-nama tersebut.
Pihak perusahaan berharap proses administrasi dan penerbitan ulang sertifikat dapat berjalan lancar agar tidak mengganggu hak-hak kepemilikan tanah para petani plasma di wilayah tersebut.
Laporan: Nita













