LAHAT I Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Kamis (14/8/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II Bripka Jupriadi, dan anggota Sat Res Narkoba. Berdasarkan laporan polisi LP/A–65/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tersangka yang diamankan adalah Junedi bin Kms Hasan (50), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,47 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,43 gram, satu bal plastik klip transparan, uang tunai Rp10 ribu, serta celana pendek warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menangkap Junedi. Barang bukti ditemukan di saku celana belakang tersangka dan di dalam kamar rumahnya. Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Nita