Saldo Dana Nasabah BRI Hilang, Nasabah Melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional

PALEMBANG I Lahataktual.co.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima laporan dari tim kuasa hukum nasabah Bank BRI, Fajar Budiman, SH, mengenai kasus hilangnya saldo dana sebesar Rp402.504.869 pada rekening tabungan milik Disky Zulkarnain, seorang nasabah BRI cabang Palembang. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 7 Januari 2025, dengan nomor bukti pengaduan 0010/TLPK-OI/K.3/01/2025.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2024, saat Disky Zulkarnain melakukan pengecekan mutasi rekening dan mendapati adanya transaksi-transaksi yang tidak dikenalnya. Beberapa transaksi mencurigakan tercatat pada akun nasabah, dengan penerima yang tidak pernah dikenali oleh korban. Selain itu, saldo rekening yang seharusnya sebesar Rp402.504.869, tersisa hanya sekitar Rp170.000.

Pada tanggal 27 Oktober 2024, Disky Zulkarnain melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank BRI cabang Arivai Palembang. Meskipun sudah dilaporkan, pihak bank tetap menyatakan transaksi tersebut sah dan menolak untuk bertanggung jawab. Dalam pertemuan pada 13 November 2024, pihak BRI mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui aplikasi Brimo, namun tidak memberikan solusi yang memadai bagi korban.

Disky Zulkarnain mengungkapkan bahwa uang yang hilang tersebut sebelumnya digunakan sebagai modal usaha, yang kini menjadi masalah besar, karena ia tetap memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank BRI senilai Rp68 juta per bulan. Kejadian ini semakin memperburuk keadaan finansial korban, yang kini terancam kehilangan aset dan jaminan yang telah dia serahkan pada bank.

BPKN menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Pihak kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, yang mewakili Disky Zulkarnain, juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap tanggung jawab bank dan perlindungan nasabah yang belum memadai.

Kejadian ini menjadi sorotan terkait sistem keamanan transaksi perbankan dan perlindungan hak konsumen di Indonesia. BPKN diminta untuk memastikan agar hak-hak konsumen terlindungi dan pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan solusi yang adil.

Laporan: Doni