LAHAT I Lahataktual.co.id – Warga Desa Nantal kecamatan lahat selatan, Kabupaten Lahat, dibuat resah dengan adanya proyek pembangunan irigasi yang diduga bermasalah. Proyek yang diperkirakan bernilai hampir Rp500 juta dari APBD kabupaten Lahat melalui Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang itu disorot karena dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak transparan.
Pantauan di lapangan, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi. Masyarakat menilai pengerjaan asal-asalan, mulai dari coran yang tipis, penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi, hingga jarak besi U yang seharusnya 15 cm tidak terpenuhi.
Selain itu, panjang irigasi yang seharusnya mencapai 500 meter dan lebar 2 meter hingga kini belum selesai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. “Kami masyarakat hanya ingin pembangunan dilakukan sesuai aturan, jangan asal-asalan. Kalau proyek seperti ini, manfaatnya jelas diragukan,” ujarnya, Selasa (27/8/2025).

Saat dikonfirmasi ke lapangan, kepala tukang pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Untuk diketahui, setiap proyek pemerintah maupun yang menggunakan dana publik wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi, termasuk papan informasi proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip efisiensi, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan proyek.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 29 Tahun 2006
Mengatur pedoman teknis bangunan irigasi, termasuk spesifikasi material yang harus sesuai RAB.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjerat pelaksana maupun pihak terkait yang melakukan penyimpangan anggaran.
Dengan aturan-aturan ini, masyarakat berhak menuntut transparansi, mengawasi jalannya pembangunan, dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum atau inspektorat daerah.
Laporan: Nita






