Polres Lahat Ungkap Kasus Pungli di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Sukarami

LAHAT I Lahataktual.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di ruas jalan rusak Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) yang melintasi Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi Ops Sikat Musi I 2025, yang bertujuan menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan premanisme.

Pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kota Lahat, AKP H. Edi Surisno, SH, mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan pungli dengan modus membantu pengaturan lalu lintas di lokasi jalan longsor dan rusak.

Kelima pelaku yang diamankan yakni:

* A.U. (53), petani, warga Desa Sugiwaras

* M.M.P. (30), wiraswasta, warga Desa Nibung

* D.H. (43), petani, warga Desa Sugiwaras

* O.E. (22), petani, warga Desa Srijaya

* C.K. (20), petani, warga Desa Tanjung Dalam

Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp10.000 dan Rp30.000, satu ember plastik hitam, serta satu kardus cokelat yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari pengguna jalan.

Menurut keterangan awal, para pelaku mengaku melakukan pungli atas inisiatif sendiri, dengan cara mengatur lalu lintas di jalan yang rusak. Pengguna jalan disebut memberikan uang secara sukarela tanpa unsur pemaksaan. Uang hasil pungli dibagi rata di antara para pelaku.

Kapolsek Kota Lahat memberikan himbauan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain. Para pelaku kemudian membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Tindakan pungli seperti ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta bertentangan dengan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menyebutkan bahwa pungli dalam bentuk apa pun merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

 

Laporan: Nita