LAHAT I Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, satu orang pria berinisial TYU (30), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Selasa (24/6/2025)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–47/VI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025.
Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar IPTU Tambunan.

Tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Hasilnya, pelaku berinisial TYU berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya:
– Enam butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 2,64 gram.
– Tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,68 gram.
– Satu paket kecil ganja seberat bruto 2,86 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
– Satu unit handphone android merk Vivo V40 Lite,
– Satu buah celana jeans pendek biru merk Cardinal,
– Satu buah jaket hijau merk Delibra,
– Satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan nomor polisi BG 6681 EAI.
Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Laporan: Nita













