Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Libatkan Lima Tersangka Termasuk Oknum TNI

LAHAT l Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Griya Jalan Baru Permai, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Jum’at (1/8/2025)

Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi, S.H., memimpin langsung penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya merupakan anggota aktif TNI.

1. Redy Susandi (29), wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Bawah, Lahat.

2. Berry Permana, S.E. (32), wiraswasta, warga Perumahan Griya Jalan Baru Permai, Lahat.

3. Muhammad Sulaiman (25), belum bekerja, warga Desa Kota Negara, Lahat.

4. Hidayat, S.E. (29), belum bekerja, warga Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

5. E.S., (29), oknum TNI berpangkat Sertu yang bertugas di Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya.

Dari lokasi penggerebekan dan hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Sabu seberat total 70,12 gram dalam berbagai kemasan.

– Tiga unit timbangan digital.

– Tiga bal plastik klip transparan.

– Satu bungkus plastik berlogo Harimau bertuliskan SK.77.

– Satu unit handphone iPhone seri 15.

– Satu pecahan pil berwarna coklat yang diduga ekstasi.

– Berbagai alat bantu seperti sendok plastik dan tas selempang.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Perumahan Griya Jalan Baru Permai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 17.00 WIB.

Saat digerebek, lima orang sedang berada di ruang tamu sambil memutar musik keras dari sistem audio. Polisi menemukan sabu di berbagai tempat, termasuk di saku celana dan baju tersangka, di lantai ruang tamu, hingga di dalam kamar.

Selain itu, dari pemeriksaan juga ditemukan keterlibatan seorang oknum TNI berinisial E.S. yang berada di lokasi saat penggerebekan. Sekitar pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Subdenpom/4-3 Lahat, dan akhirnya Sertu E.S. diserahkan ke Denpom untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah penggeledahan di TKP, petugas juga menyisir rumah kontrakan Redy Susandi di Desa Manggul, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kelima tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, oknum TNI telah diserahkan kepada Subdenpom/4-3 Lahat untuk proses hukum sesuai kewenangan militer.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Laporan: Nita