Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

LAHAT I Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., bersama timnya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A–26/IV/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CF (Chandra Fianto), warga Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan sepuluh paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat bruto 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah pipet, tiga bal plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Lahat melalui Humas Polres Lispono menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

Laporan: Nita