
LAHAT I Lahataktual.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairudin, SH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. RE Martadinata, RT 001/RW 001, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A-02/I/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 12 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DN (41), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
– Satu paket sedang daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52 gram.
– Satu paket kecil daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10 gram.
DN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah DN sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Kasat Resnarkoba Polres Lahat kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggerebek rumah DN dan menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Laporan: Darmansyah






