LAHAT I Lahataktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial W (43), warga setempat, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Rabu (18/6/2025)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di rumah milik W. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang tanaman yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram, serta tiga batang ganja kering dengan berat bruto sekitar 2 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di samping rumah tersangka dan masih dalam kondisi tertanam.
Kapolres Lahat melalui Humas Polres menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Laporan: Nita