LAHAT I Lahataktual.co.id – Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 7,62 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, S.H., Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., serta Kanit I dan II Resnarkoba, menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar. Kamis (13/2/2025)
Kapolres Lahat dalam konferensi pers menjelaskan “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa karung. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya

“Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati kedua tersangka di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat. Kedua pelaku, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ, berusaha melarikan diri ke dalam gorong-gorong dekat Yayasan Ponpes Al-Fattah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Resnarkoba,” jelas Kapolres
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus koran di dalam karung yang dibawa para tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Realme berwarna putih yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” lanjutnya
Kedua tersangka yang diamankan adalah Popi Pandri bin Junaidi (32), warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Dika Cahyadi bin Mulyadi (27), warga Desa Muara Pinang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga menegaskan bahwa dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat telah menyelamatkan sekitar 7.620 jiwa dari bahaya narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau ladang ganja di wilayah tersebut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkotika.
Laporan: Nita













