LAHAT I Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan PT. SCADA Logistik, Desa Karang Endah. Selasa (29/4/2025)
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., bersama anggota Sat Resnarkoba.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R, berusia 36 tahun, warga Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. R diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Empat paket kecil kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram,
– Satu bal plastik klip transparan,
– Dua pipet yang ujungnya telah diruncingi,
– Dua unit ponsel Android masing-masing merek Samsung A13 dan Vivo Y27,
– Satu buah tas selempang, serta
– Satu potong celana jeans.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tambunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Laporan: Nita













