Polres Lahat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong dan Balap Liar

LAHAT I Lahataktual.co.id – Polres Lahat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (9/1/2024) di Aula Mapolres Lahat, melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Inspektorat, camat, kepala sekolah, ketua OSIS SMA/SMK/MA se-Kota Lahat, Kapolsek jajaran, pengusaha bengkel, dan toko penjual knalpot brong.

Acara ini dibuka oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, yang diwakili Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris, SE, MM. Dalam sambutannya, Kapolres melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum tindakan tegas dilakukan terhadap pengguna, penyedia, dan pelaku balap liar.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk menyampaikan pesan ini kepada masyarakat, agar program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kompol Idham Haris.

Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Agus Gunawan, SH, MH, menjelaskan bahwa program “Zero Knalpot Brong dan Balap Liar” telah dimulai dengan masa sosialisasi hingga 26 Januari 2024. Penertiban akan dilakukan mulai 27 Januari hingga 27 Februari 2024.

“Kami tidak fokus pada jumlah knalpot brong atau pelaku balap liar yang diamankan, tetapi pada terciptanya kondisi bebas knalpot brong dan balap liar di Kabupaten Lahat. Pelanggar juga harus mengganti knalpot kendaraan dengan standar sebelum kendaraan dikembalikan, dan knalpot brong yang disita akan dimusnahkan oleh pemiliknya,” jelas AKP Agus Gunawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan agar program ini berjalan lancar. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kabupaten Lahat menjadi wilayah yang bebas dari knalpot brong dan balap liar.

Laporan: Darmansyah