LAHAT I Lahataktual.co.id – Polres Lahat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Zero Knalpot Brong dan Balap Liar pada Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Lahat, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas motor serta pemilik bengkel.
Dalam sambutannya, Kapolres Lahat menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, Polres Lahat berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut demi menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Lahat.

Deklarasi ini mencakup beberapa komitmen, antara lain:
1. Mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Lahat sebagai wilayah Zero Knalpot Brong dan Balap Liar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
2. Berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar.
3. Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
4. Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcar Lantas) yang kondusif.
Dalam deklarasi ini, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan atau menjual knalpot brong, menolak serta tidak terlibat dalam aksi balap liar, serta mendukung penuh upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan berlalu lintas. Selain itu, mereka juga berjanji untuk mengajak masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi ini, Polres Lahat melalui Satlantas akan melaksanakan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
– Melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
– Menggelar patroli intensif di titik-titik rawan balap liar.
– Memberikan edukasi kepada komunitas motor dan masyarakat terkait aturan berlalu lintas.
– Melakukan penyitaan serta tindakan tegas terhadap pelanggar yang tetap nekat menggunakan knalpot brong atau terlibat dalam balap liar.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Lahat bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara pemotongan menggunakan gerinda. Langkah ini menjadi simbol komitmen dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan serta aksi balap liar yang membahayakan.
Deklarasi ini mendapat respons positif dari masyarakat dan komunitas otomotif yang hadir. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan berjanji untuk turut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lahat.
Laporan: Darmansyah













