Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja di Desa Bandar Aji

Oplus_0

LAHAT I Lahataktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Rabu (16/7/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., dan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A–55/VII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Bandar Aji. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,76 gram, satu unit handphone Android merk Itel A26 warna hijau, serta tiga buah pot plastik berwarna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di Desa Bandar Aji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba bersama Kapolsek Jarai melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat penggerebekan, tersangka RZ tengah berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

 

Laporan: Nita