Penyidikan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat, Dua Mantan Kepala Desa Ditahan

oplus_2

LAHAT I Lahataktual.co.id – Polres Lahat melalui Penyidik Satreskrim gelar konferensi pers penetapkan dua mantan Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Desa. Korupsi ini terjadi di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, pada tahun anggaran 2019 dan 2021. Jum’at (24/1/2025)

Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama STrK menyampaikan,” Alpian Bin Ishak, Mantan Kepala Desa Pandan Arang, Tersangka Korupsi Dana Desa 2021, Alpian Bin Ishak, yang menjabat Kepala Desa Pandan Arang pada 2019 hingga 2024, ditahan sejak 3 Desember 2024. Ia diduga menggelapkan Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 948.756.000 yang seharusnya digunakan untuk 9 kegiatan pembangunan. Hasil penyidikan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi dengan pekerjaan yang dilakukan, serta ditemukan adanya mark-up harga dan volume pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan anggaran. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 292.544.686. Menurut pengakuan tersangka, dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kebutuhan keluarga dan utang pribadi,” Ujar Ridho

Oplus_131072

“Irawan Bin Ruli, Mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Tersangka Korupsi Dana Desa 2019, Selain Alpian, Irawan Bin Ruli, mantan Kepala Desa Pulau Panggung pada 2019, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menggelapkan Dana Desa senilai Rp 850.151.200 yang dialokasikan untuk empat kegiatan pembangunan. Dari empat kegiatan tersebut, hanya dua yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Dua kegiatan lainnya, yaitu rehab jembatan gantung dan penyelenggaraan Posyandu, bahkan tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga kegiatan tersebut dianggap fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 519.612.200. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk kegiatan judi sabung ayam,” Lanjut Kasat Reskrim

“Penyidik Polres Lahat telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan ahli, serta menyita lebih dari 200 dokumen terkait kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Lahat. Berkas perkara kedua tersangka kini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kasat Reskrim pada konferensi pers di Aula Gedung Polres Lahat

oplus_2

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya

“Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap para pelaku tindak pidana korupsi ini,” pungkas Redho

Laporan: Nita