LAHAT I Lahataktual.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di sektor industri. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab minimnya penyerapan tenaga kerja asal Lahat oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Desa Jajaran Baru yang juga Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Kikim Barat, Bostandi, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, SE dan Wakil Bupati Widia Ningsih, SH, MH.
“Kami sangat mendukung penyusunan Perda ini. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat Lahat memperoleh kesempatan kerja yang adil di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah kami,” ujar Bostandi, Selasa (27/5/2025).
Rancangan Perda tersebut nantinya akan mencakup sejumlah poin strategis, di antaranya kewajiban perusahaan merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal, penyediaan program pelatihan keterampilan, serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
Menurut Bostandi, kebijakan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga akan mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Lahat.
“Ini bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal, yang selama ini merasa kurang mendapat tempat dalam proses rekrutmen,” tambahnya.
Dukungan dari para kepala desa, termasuk Forum Kades Kikim Barat, dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini di lapangan.
Pemkab Lahat menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyusunan Perda dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil.
Laporan: Nita