LAHAT I Lahataktual.co.id – Sat Reskrim Polres Lahat telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, yang gugur dalam tugas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 213 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas. Jum’at (24/1/2025)
Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh. “Kami akan menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami adalah kejahatan serius dan pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga direncanakan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan terhadap petugas, yang mengakibatkan dua personel lainnya terluka berat dan masih dirawat di RS Besemah, Pagar Alam.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memastikan bahwa semua langkah hukum diambil sesuai ketentuan, untuk menegakkan keadilan bagi almarhum Briptu Faras Nabhan Atallah dan keluarganya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi petugas yang bertugas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan: Nita













