PALEMBANG I Lahataktual.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pengawasan Korupsi (KPK) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektur Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (tanggal disesuaikan). Dalam aksi tersebut, mereka melaporkan lima perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pertambangan serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca-tambang. Kamis (22/5/2025)
Kelima perusahaan yang dilaporkan yakni PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, PT. SMS, dan PT. GGB. Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk saat ini, baru lima perusahaan yang kami laporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang menyusul karena indikasi pelanggaran cukup masif. Kami bukan melarang aktivitas tambang, tapi setelah pengambilan isi alam, harus ada tanggung jawab lingkungan,” ujar Dodo dalam orasinya.
Ia juga menyayangkan minimnya pengawasan dari pihak Inspektur Pertambangan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Lahat. Menurutnya, seharusnya pengawasan dilakukan langsung ke lapangan, bukan hanya administratif.
Setelah berorasi, massa aksi kemudian diterima langsung oleh Inspektur Pertambangan Sumatera Selatan, Yoan. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan dokumen dan bukti lapangan terkait aktivitas PT. CBR dan PT. DRP yang dianggap paling mencolok dalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait reklamasi.
Menanggapi laporan tersebut, Yoan salah satu Inspektur pertambangan menyatakan komitmen pihaknya untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lahat. Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” kata Yoan.
Dugaan pelanggaran yang disorot LSM KPK Nusantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
* Pasal 96C, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang;
* Pasal 158, yang menegaskan sanksi pidana terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan.
LSM KPK Nusantara berharap pemerintah, khususnya instansi pengawas pertambangan, lebih tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak aktivitasnya.
Laporan: Nita