Lapas Kelas IIA Lahat Ikut Verifikasi dan Asesmen Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan

LAHAT I Lahataktual.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat berpartisipasi dalam program verifikasi dan asesmen pemberian amnesti yang digagas pemerintah. Program ini merupakan kebijakan kemanusiaan Presiden RI yang melibatkan seluruh Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIA Lahat. Senin (13/1/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan amnesti kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2010.

2. Pelanggar UU ITE tanpa keterlibatan ancaman publik atau politik.

3. Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, seperti penderita sakit berkepanjangan, pengidap HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, lansia berusia di atas 70 tahun, ibu hamil, serta ibu dengan anak usia ≤ 3 tahun, dengan pengecualian untuk kasus kejahatan berat.

4. Anak binaan dengan tindak pidana umum tertentu.

5. Narapidana kasus makar tanpa penggunaan senjata api.

Proses asesmen dilakukan oleh petugas asesor di Lapas Kelas IIA Lahat menggunakan instrumen risiko seperti ISPN (Instrumen Sistem Penilaian Narapidana). Hasil asesmen tersebut akan diunggah ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sebagai langkah awal, Lapas Kelas IIA Lahat telah mengadakan sosialisasi asesmen melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.

Jajaran Lapas Kelas IIA Lahat mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh semangat dan komitmen tinggi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria mendapatkan kesempatan untuk kembali berkontribusi secara produktif di masyarakat. Program ini menjadi wujud nyata keadilan dan kebijakan kemanusiaan pemerintah.

Laporan: Nita