LAHAT I Lahataktual.co.id – Dalam upaya memastikan akurasi arah kiblat pembangunan Masjid Al-Hisyam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) melaksanakan pengukuran arah kiblat di Desa Muarasiban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Rabu (16/04) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Lahat Khairul Shale, Tim Hisab Rukyat Kemenag, Kepala KUA Kecamatan Pulau Pinang Kgs. Nurdin Yasin, serta tokoh masyarakat dan panitia pembangunan masjid setempat.
Khairul Shale menyampaikan bahwa proses pengukuran dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis digital untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. “Kami menggunakan kompas digital yang terhubung dengan aplikasi satelit guna memastikan arah kiblat sesuai standar syariah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengukuran arah kiblat merupakan tahapan penting dalam pembangunan masjid karena arah kiblat menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, khususnya shalat.
Selain pengukuran arah kiblat, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf tanah untuk pembangunan Masjid Al-Hisyam. Wakif (pemberi wakaf) adalah Bapak Sanda Wijaya, SH., yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim, sementara yang menerima wakaf (nazhir) adalah Su.udi, warga Dusun 1 Desa Muarasiban.
Su.udi menyampaikan harapannya agar pembangunan masjid berjalan lancar dan bangunan tersebut kelak dapat menjadi tempat ibadah yang diberkahi serta membawa manfaat bagi masyarakat. “Kami berharap Masjid Al-Hisyam bisa menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, panitia pembangunan Masjid Al-Hisyam juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui donasi. Bantuan dapat berupa uang tunai, peralatan, atau bahan bangunan.
Donasi bisa disalurkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 7305641442 atas nama Masjid Al-Hisyam, atau secara langsung kepada Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Su.udi, di Dusun 1 Desa Muarasiban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Panitia mengingatkan bahwa infaq untuk masjid merupakan amal jariyah, yakni sedekah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pemberinya meninggal dunia, sebagaimana yang dianjurkan oleh BAZNAS.
Laporan: Darmansyah













