Jalan Houling PT DAM Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dan Keselamatan

LAHAT I Lahataktual.co.id – Aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan houling milik PT Dana Artha Mining (DAM) menuai protes warga di sejumlah desa sekitar, termasuk Lubuk Kepayang, Paye, dan Karang Endah. Warga menilai penggunaan jalan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta kenyamanan masyarakat. Jum’at (4/7/2025)

Warga menyebut, jalan houling PT DAM yang telah digunakan selama tiga bulan terakhir untuk pengangkutan batubara oleh PT BL, diduga belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Provinsi. Selain itu, kondisi jalan yang masih berupa tanah tanpa perkerasan aspal atau beton membuat lumpur dan tanah terbawa ke jalan raya saat hujan, sehingga mengotori area pemukiman dan kebun masyarakat.

“Setiap hujan, lumpur dari jalan houling masuk ke perkebunan kami. Debu saat kering juga membuat aktivitas berkebun tidak nyaman,” ujar salah satu warga Lubuk Kepayang, Jumat (4/7).

Tak hanya itu, armada angkutan batubara dengan muatan di atas 30 ton disebutkan sering mengantre hingga ratusan unit di sepanjang jalan DAM. Warga merasa aktivitas tersebut memicu kebisingan dan polusi udara, tanpa adanya sosialisasi atau musyawarah publik dengan masyarakat sejak awal perencanaan hingga kini.

Warga juga mengkhawatirkan keberadaan jembatan desa di Lubuk Kepayang yang dilintasi armada berat tersebut. Jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses bagi petani menuju perkebunan di wilayah Muara Temiang. “Kami tidak pernah diberi kesempatan musyawarah terkait penggunaan jalan ini untuk hauling batubara. Awalnya rekomendasi desa hanya untuk Golongan C, bukan untuk hauling batubara skala besar,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Diduga, PT DAM melanggar aturan pemerintah terkait standar operasional jalan houling yang diatur untuk menjaga keselamatan dan lingkungan. Warga mendesak pihak perusahaan serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti keluhan ini, melakukan evaluasi perizinan, serta memastikan perlindungan hak masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DAM dan PT BL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Laporan: Red