Diduga Karyawan PT. SMS Usir Pemilik Lahan di Kikim dan Tantang Warga Kikim Area, Terekam dalam Video yang Viral

Oplus_0

LAHAT I Lahataktual.co.id – Sebuah video berdurasi kurang dari satu menit beredar luas di media sosial pada awal Juni 2025. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang disebut-sebut sebagai karyawan PT. Sawit Mas Sejahtera (PT. SMS) yang bernama Heribertus vestralend, diduga mengusir seorang perempuan dengan arogan yang mengaku sebagai pemilik lahan kelapa sawit di wilayah Kikim, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dan di duga menantang warga Kikim Area. Senin (9/6/2025)

Peristiwa dalam video itu terjadi di lahan perkebunan sawit yang menjadi objek sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Dalam rekaman, pria tersebut terlihat berbicara dengan nada tinggi, menyuruh perempuan tersebut meninggalkan lokasi. Ia juga terdengar mengatakan kalimat yang dinilai warga bersifat menantang.

Sejumlah warga menyayangkan cara komunikasi yang ditampilkan dalam video tersebut. “Kami ini pemilik lahan yang sah, tapi diperlakukan seolah-olah tidak punya hak. Ini sudah keterlaluan, lahan ini sudah milik warga di luar HGU dan sawitnya sudah besar besar sudah puluhan tahun di kelola warga,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SMS belum memberikan keterangan resmi terkait video yang viral tersebut. Awak redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memastikan identitas pria dalam video dan konteks kejadian yang sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Lahat sebelumnya telah menyatakan tidak akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMS yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2023, sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban terhadap warga. Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa hak masyarakat harus diutamakan sebelum izin perusahaan diperpanjang.

Konflik lahan antara warga dan PT. SMS telah berlangsung lama. Warga dari beberapa desa di Kikim Area menuntut realisasi pembagian lahan plasma minimal 20% dari luas kebun inti perusahaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Warga menyatakan bahwa selama lebih dari 30 tahun beroperasi, perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.

 

Laporan: Nita