Balita 2,5 Tahun di Bengkulu Selatan Tewas Dibacok, Pelaku Diduga ODGJ Masih Diburu Polisi

Oplus_131072

BENGKULU SELATAN | Lahataktual.co.id – Peristiwa tragis terjadi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu (19/10/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang balita berusia 2,5 tahun tewas akibat dibacok oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolsek Manna, Ipda Edo Ardo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan saat ini tengah memburu pelaku yang melarikan diri usai melakukan aksi keji itu.

“Iya, kejadian itu benar sekira pukul 15.00 WIB. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah hutan bersama Tim Buser dari Polres Bengkulu Selatan,” ujar Ipda Edo, Minggu (19/10/2025).

Menurut keterangan sementara, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan dan area persawahan di sekitar lokasi kejadian. Saat insiden terjadi, korban tidak sendirian, melainkan bersama ibu dan kakaknya. Sementara sang ayah diketahui sedang bekerja di kebun.

“Informasi awal yang kami terima, ayah korban memang sedang di kebun. Laporan pertama kami dapatkan dari pihak kepala desa,” tambah Kapolsek.

Selain menewaskan sang balita, pelaku juga melukai ibu dan kakak korban. Keduanya kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian. Saat ini fokus kami masih pada upaya pengejaran terhadap pelaku,” tegas Ipda Edo.

Dari informasi warga, pelaku dikenal sebagai ODGJ yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Hingga kini, polisi masih melakukan penyisiran di area hutan sekitar lokasi kejadian.

Sebagai informasi, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembunuhan didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan matinya seseorang dengan kesengajaan, di mana unsur kesengajaan tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, sementara warga setempat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat keberadaan pelaku.

 

Sumber: Tribunnews Bengkulu / Hukum Online

 

Laporan: Nita