PT Dana Artha Mining Gelar Aksi Damai, Tuntut Pembayaran Invoice Ratusan Miliar dari PT Anugerah Covindo Indonesia

Oplus_131072

LAHAT | Lahataktual.co.id —Puluhan karyawan dan perwakilan PT Dana Artha Mining (DAM) menggelar aksi damai di area pintu masuk site PT BSR, menuntut penyelesaian pembayaran invoice yang diduga belum dibayarkan oleh PT Anugerah Covindo Indonesia (ACI). Nilai tagihan tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah selama empat tahun. Selasa (7/10/2025)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan PT DAM terhadap PT ACI yang dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran selama hampir empat tahun terakhir. PT ACI diketahui merupakan kontraktor utama di site PT BSR, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di wilayah tersebut.

Menurut Syaikh Muhammad Amirullah, perwakilan PT DAM, keterlambatan pembayaran ini telah berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional dan kesejahteraan karyawan perusahaan.

“Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT ACI yang tidak memikirkan nasib karyawan kami. Sudah hampir empat tahun invoice kami selalu terlambat dibayar,” ujar Syaikh dalam orasinya.

Sementara itu, Satria, perwakilan PT ACI, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran kepada PT DAM disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterlambatan pembayaran dari pihak owner atau pemilik IUP, dalam hal ini PT BSR, serta kondisi cuaca dan harga batu bara yang tidak stabil.

“Beberapa pekerjaan yang kami tangani juga mengalami kendala, bahkan ada yang gagal. Hal itu membuat arus kas perusahaan terganggu sehingga pembayaran ke PT DAM ikut tertunda,” jelas Satria.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Robi, perwakilan PT BSR. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran kepada PT ACI dan tidak pernah memiliki tunggakan.

“PT BSR tidak pernah terlambat membayar invoice kepada PT ACI. Pembayaran kami selalu lancar. Jika ada keterlambatan ke PT DAM, itu murni urusan internal PT ACI. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan karena aksi seperti ini berdampak pada aktivitas pertambangan kami,” tegas Robi.

Aksi damai tersebut akhirnya menghasilkan mediasi antara PT DAM dan PT ACI yang difasilitasi di area site PT BSR. Pertemuan itu melahirkan tiga poin kesepakatan, yakni:

1. PT ACI akan segera menyelesaikan pembayaran invoice kepada PT DAM dan membuat kesepakatan bersama yang dapat diterima kedua belah pihak.

2. Kesepakatan tersebut harus direalisasikan selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal pertemuan.

3. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan, PT DAM berhak mengambil langkah lebih lanjut.

Aksi damai tersebut berjalan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir setelah penandatanganan notulen kesepakatan oleh kedua pihak.

 

Laporan: Nita