Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Peserta Lulus PPPK di Lahat Terancam Sanksi Hukum

Oplus_131072

LAHAT | Lahataktual.co.id – Dugaan kecurangan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Seorang peserta berinisial MB, yang dinyatakan lulus pada gelombang II dan ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja, diduga menggunakan dokumen palsu untuk meloloskan diri dalam seleksi. Jum’at (3/10/2025)

Informasi yang beredar menyebutkan, MB melampirkan surat keterangan bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat. Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

“Tidak ada nama berinisial MB di sekolah kami, apalagi sebagai tenaga honorer. Saya tidak pernah menandatangani absen maupun dokumen yang digunakan MB untuk tes PPPK gelombang II. Saya bisa membuktikan hal itu,” tegas Kepala Sekolah tersebut saat dikonfirmasi.

Selain itu, beredar pula surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat yang diduga ditandatangani oleh PLH Kepala Dinas Pendidikan, Eti Listina S.P.M.M . Namun, Eti dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan surat itu. Tanda tangan saya jelas dipalsukan. Setelah saya cek, tidak ada surat masuk maupun keluar atas nama MB di Dinas Pendidikan. Saya pun bisa membuktikannya,” kata Eti.

Dari keterangan sejumlah pihak, MB disebut tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer, baik di sekolah tersebut maupun di instansi lain di Kabupaten Lahat.

Apabila dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat hukum pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan tersebut.

Selain itu, dugaan ini juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta agar instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan keabsahan dokumen MB dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Laporan: Nita