Warga Pondok Labu Keluhkan Layanan PDAM, Air Hanya Mengalir Satu Jam Sehari

Oplus_131072

LAHAT I Lahataktual.co.id — Sejumlah warga di wilayah Pondok Labu kelurahan Bandar jaya, Karang Anyar, mengeluhkan buruknya layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lahat. Air bersih yang menjadi kebutuhan pokok hanya mengalir sekitar satu jam lebih setiap malam, mulai pukul 20.30 hingga 21.45 WIB, itupun tidak selalu lancar.

Menurut keterangan warga, kondisi tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada perbaikan berarti. “Air kalaupun hidup, hanya sebentar. Sementara kami tetap harus membayar tagihan antara Rp250 ribu sampai Rp400 ribu per bulan. Kadang yang keluar lebih banyak anginnya daripada air,” ujar Ikbal, salah seorang warga, Kamis (25/9/2025).

Ikbal juga menilai PDAM kurang tanggap terhadap keluhan masyarakat. Petugas kerap memberikan alasan berbeda-beda, mulai dari mesin rusak, listrik tidak mampu, hingga kualitas air yang keruh. “Terkesan masalah tidak pernah selesai. Justru kalau ada warga mau pasang sambungan baru, mereka cepat merespons,” katanya.

Selain itu, pelayanan petugas lapangan yang bertugas melakukan kontrol di wilayah Bandar Jaya juga menjadi sorotan. “Selagi PDAM diisi oleh petugas yang tidak proporsional, PDAM tidak akan ada perkembangan. Dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan,” tambahnya.

Warga berharap PDAM segera melakukan perbaikan manajemen pelayanan serta lebih mendengarkan aspirasi pelanggan.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PDAM Kabupaten Lahat, Anda Wijaya, mengakui keterbatasan kapasitas produksi dan distribusi air saat ini. “Sampai hari ini belum ada penambahan kapasitas produksi, sementara jumlah penduduk terus bertambah. PDAM juga belum melakukan investasi jaringan baru maupun penambahan reservoar, sehingga distribusi air tentu berkurang,” jelasnya.

Anda menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan reservoar di booster Arkomba untuk mendukung distribusi air ke wilayah Seruni, Pondok Labu, dan perumahan sekitar Blok C. Namun, hingga kini usulan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Kami tahu tugas PDAM, tapi pelanggan tentu tidak akan memahami permasalahan internal ini,” ujarnya.

Sebagai perusahaan milik daerah, PDAM memiliki kewajiban hukum dalam menyediakan layanan air bersih. Hal ini ditegaskan dalam beberapa regulasi, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM, yang mewajibkan PDAM menjamin kontinuitas, kuantitas, dan kualitas pelayanan air minum.

– Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengatur setiap penyelenggara SPAM, termasuk PDAM, wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu, keandalan, dan keterjangkauan.

Dengan dasar hukum tersebut, warga Pondok Labu mendesak PDAM Lahat untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan pelanggan lama memperoleh hak atas layanan air bersih, bukan hanya fokus pada pemasangan sambungan baru.

 

 

Laporan: Redaksi