JAKARTA l LahatAktual.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Langkah ini menjadi respons tegas atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan masyarakat.
Pembentukan Ditjen Gakkum telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Ditjen ini akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24 Perpres No. 169/2024.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa salah satu misi utama Ditjen Gakkum adalah memberantas PETI yang kian merajalela.
“Harapannya, pembentukan Ditjen Gakkum ini bisa lebih intens mengurangi aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Tri Winarno dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Namun, Hendra Gunawan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan PETI.
Salah satu kendala terbesar adalah keterlibatan pihak-pihak lokal yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Misalnya di Sumatera, lokasi tambang ilegal seringkali sulit dijangkau. Kendala ini membuat penindakan membutuhkan upaya ekstra,” jelas Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi berat bagi pelaku PETI. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas dalam Ditjen Gakkum.
Ia menyebutkan bahwa posisi Direktur Jenderal idealnya diisi oleh aparat penegak hukum (APH) dari institusi seperti Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan.
“Yang memimpin Ditjen ini harus orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya berpikir TNI, bisa Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).
Bahlil juga menekankan bahwa tim penyidik Ditjen Gakkum harus bebas dari pengaruh negatif. “Kita harus pastikan bahwa penyidiknya steril. Ini semangat yang akan kita jalankan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus transparan dan berbasis data agar hasilnya tepat sasaran. “Penegakan hukum harus transparan dan berbasis data, sehingga hasilnya tepat sasaran,” tambah Bahlil.
Kementerian ESDM berharap Ditjen Gakkum dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola energi yang lebih baik untuk masa depan Indonesia. Indonesia (Dilansir dari CNBC Indonesia)
Laporan: Redaksi